Senin, 22 Desember 2008

jenis software

Pakai Software Bajakan

63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita
Achmad Rouzni Noor II - detikInet

*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor.

Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah
menggunakan software bajakan.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan ke
PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh
Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan bahwa
PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi software-software
dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan Cristal Report. Aksi
pembajakan itu merugikan keenam perusahaan masing-masing sebesar US$75.000
atau Rp 700 juta, belum termasuk kerugian pajak bagi pemerintah.

Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit
komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer tersebut
kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan 32 jenis
software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 unit
komputer tersebut.
PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer yang berisi software
berlisensi.

Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini,
menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta.
Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan
materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat
memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk
keperluan komersil.

Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi
berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye anti
pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana software
asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga menyediakan
nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk menampung laporan
mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal Rp 50
juta.

Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban
perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum BSA
mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah diterima
sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari website, lalu
menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, ukuran perusahaan
dan software yang digunakannya.
Hampir 99 persen software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga
menerima 200 laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan.
Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, maskapai
penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan perusahaan
terbuka lainnya," papar Sawney.

Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim
Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa
dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan
pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam
dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp 500
juta," tambahnya.

Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi
informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya
menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya juga
harus diperjelas," katanya.

Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka
pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di posisi
keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di dunia.



Jenis-jenis lisensi software komputer

25 01 2008

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:

Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.

Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.

Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.

Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.

Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.